Prosedur Permohonan Balik Nama :
- Pelanggan bersangkutan datang ke Kantor Perumdam Tirta Serambi Kota Padang Panjang dengan membawa foto copy KTP dan Struk Pembayaran
- Pelanggan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama .
- Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dan tunggakan.
- Bila data sesuai dan tidak ada tunggakan, kemudian petugas akan melanjutkan proses balik nama pada sistem
- Setelah proses balik nama di sistem selesai, pelanggan melakukan pembayaran balik nama di loket pembayaran sebesar Rp. 50.000.
- Proses permohonan balik nama selesai