Prosedur Balik Nama

Prosedur Permohonan Balik Nama :

  1. Pelanggan bersangkutan datang ke Kantor Perumdam Tirta Serambi Kota Padang Panjang dengan membawa foto copy KTP dan Struk Pembayaran
  2. Pelanggan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama .
  3. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data dan tunggakan.
  4. Bila data sesuai dan tidak ada tunggakan, kemudian petugas akan melanjutkan proses balik nama pada sistem
  5. Setelah proses balik nama di sistem selesai, pelanggan melakukan pembayaran balik nama di loket pembayaran sebesar  Rp. 50.000.
  6. Proses permohonan balik nama selesai