Pada tahun 1843 Pemerintah Hindia Belanda berupaya memenuhi kebutuhan air bersih penduduk Kota Padang Panjang melalui pengadaan air bersih yang berasalan dari sumur bor/artesis. Di tahun 1913 ditemukan sumber mata air Kandang Di Tabek daerah Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar dengan kapasitas 50liter/detik. Pada masa inilah Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Gementeestaatwaterleidingen. Pada tahun 1913 untuk pertama kalinya air yang berasal dari Paninjauan dialirkan ke Kota padang Panjang.
PDAM Kota Padang Panjang didirikan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 03 Tahun 1979 tanggal 18 Januari 1979 dan telah dicatat dalam Lembaran Daerah Nomor 02 tahun 1980, yang sebelumnya merupakan Seksi Air Minum dibawah koordinasi Badan Pemerintahan Kantor Walikota Padang Panjang. Pada tanggal 17 Mei 1982 PDAM Kota Padang Panjang resmi secara operasional berubah menjadi Perusahaan Daerah dengan kekayaan yang dipisahkan. Pada tahun 2002 Pemerintah Kota Padang Panjang mempertegas kembali status PDAM sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota Padang Panjang dengan menetapkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Status Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang Panjang.
Tanggal 11 Agustus 2023 PDAM Kota Padang Panjang berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang.